X

Perbedaan Surat Pribadi dan Surat Biasa

Ketika sekolah, kuliah, atau bekerja, kita kerap menemui berbagai macam jenis surat. Surat-surat yang dimaksud umumnya berupa surat resmi seperti surat pengangkatan, surat dinas, surat edaran, surat izin, surat rekomendasi, surat tugas, surat lamaran pekerjaan, surat undangan, dan lain sebagainya. Selain surat yang sifatnya resmi, ada juga surat yang sifatnya pribadi seperti surat untuk orang tua yang tinggal di kampung halaman. Sebenarnya, apakah surat itu?      

Pengertian dan Fungsi Surat

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan surat adalah kertas dan sebagainaya yang bertulis (berbagai-bagai isi). Surat juga dimaknai sebagai kartu atau secarik kertas dan sebagainya sebagai tanda atau keterangan. Makna lain surat berikutnya adalah sesuatu yang ditulis, yang tertulis atau tulisan. Sementara itu, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1991) mendefinisikan surat sebagai suatu sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Informasi yang disampaikan itu dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, perintah, permintaan, atau laporan. Hubungan yang terjadi antara pihak-pihak itu disebut dengan surat menyurat atau korespondensi. Sedangkan, menurut Irman (2008), yang dimaksud dengan surat adalah salah satu sarana komunikasi tertulis untuk menyampaikan informasi dari satu pihak (orang, instansi, atau organisasi) kepada pihak lain (orang, instansi, atau organisasi). 

Dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa surat tidak hanya berfungsi sebagai sarana komunikasi. Dalam arti surat juga berfungsi sebagai alat untuk menyampaikan pemberitahuan, permintaan atau permohonan, buah pikiran atau gagasan; alat bukti tertulis, alat untuk mengingat, bukti historis, dan pedoman kerja.   

Jenis Surat

Menurut Irman dkk (2008), berdasarkan pemakaiannya surat dibagi menjadi tiga jenis yaitu surat pribadi, surat resmi, dan surat dinas. Surat pribadi adalah surat yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan urusan pribadi. Sedangkan, surat resmi adalah surat yang digunakan untuk kepentingan yang bersifat resmi dan ditulis oleh perorangan, instansi, lembaga atau organisasi. Adapun surat dinas adalah surat yang digunakan untuk kepentingan dinas seperti pekerjaan, tugas dari kantor, atau kegiatan dinas lainnya. Surat tugas dapat ditulis oleh perorangan maupun instansi atau lembaga baik swasta maupun negeri.

Dari gambaran di atas, secara umum surat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan sifat kepentingannya yaitu surat pribadi dan surat biasa. Surat pribadi adalah surat yang ditujukan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan surat biasa adalah surat yang ditujukan untuk kepentingan yang bersifat resmi seperti surat dinas maupun surat resmi.

Apakah perbedaan surat pribadi dan surat biasa? Berikut adalah ulasan singkatnya.   

Surat Pribadi

Secara umum, yang dimaksud dengan surat pribadi adalah surat yang ditujukan untuk berkomunikasi secara pribadi. Sedangkan menurut Irman dkk (2008), yang dimaksud dengan surat pribadi adalah surat yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan isinya berkaitan dengan urusan pribadi. Sementara itu, menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2017), surat pribadi merujuk pada bentuk komunikasi tulis atau surat menyurat yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain sebagai pribadi dan bukan sebagai wakil atau urusan yang berkaitan dengan kelembagaan, kedinasan, atau resmi. Contoh surat pribadi adalah surat seorang anak kepada orang tuanya yang tinggal di kampung halaman.

Surat pribadi memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut.

  • Tidak menggunakan kop surat atau kepala surat.
  • Tidak menggunakan nomor surat.
  • Bervariasinya salam pembuka dan penutup.
  • Menggunakan bahasa bebas yang lebih komunikatif, santai, mudah dipahami, dan bersifat pribadi sesuai dengan keinginan si penulis surat.
  • Format surat bebas.
  • Bersifat tidak resmi.
  • Berisi masalah pribadi.
  • Surat ditulis oleh seseorang dan ditujukan kepada seseorang atau instansi.

Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam surat pribadi adalah sebagai berikut.

  • Tempat dan tanggal penulisan surat.
  • Tujuan surat.
  • Salam pembuka.
  • Isi surat.
  • Salam penutup.
  • Identitas pengirim surat.

Contoh

Pada kesempatan yang lalu, kita telah mengulas beberapa contoh surat yang termasuk surat pribadi seperti contoh surat izin sakit, contoh surat pengunduran diri, dan contoh surat lamaran kerja. Berikut adalah contoh surat pribadi yang ditujukan untuk teman.

Contoh Surat Pribadi

Malang, 17 April 2019

Halo Cika,

Apa kabar? Kamu baik-baik saja kan? Bagaimana kuliahmu di Jakarta? Semoga kamu dalam keadaan sehat wal afiat dan lancar-lancar saja kuliahnya di Jakarta. Oh ya, saya ada rencana untuk ke Jakarta minggu depan karena ada undangan wawancara. Jadi rencananya saya mau menginap di rumah kamu selama kurang lebih seminggu. Boleh kan ya? Tenang saja, saya pasti bawa oleh-oleh kesukaan kamu, kripik tempe kan?

Oh ya, saya juga mau menyampaikan kabar kalau ibu kamu sedang sakit. Jika situasi dan kondisi memungkinkan, sebaiknya kamu pulang untuk melihat kondisi ibu walaupun hanya sehari. Siapa tahu, kepulangan kamu bisa buat kondisi ibu sedikit membaik.

Oke ya. Sampai ketemu di Jakarta.

Salam hangat

Coki 

Surat Biasa

Berbeda dengan surat pribadi yang sifatnya pribadi dan ditujukan untuk kepentingan pribadi, surat biasa adalah surat yang ditujukan untuk kepentingan yang sifatnya resmi seperti surat dinas dan surat resmi lainnya. Surat biasa ditulis oleh perorangan atau lembaga  ditujukan untuk hal-hal yang sifatnya resmi seperti kedinasan atau pekerjaan.

Adapun ciri-ciri surat biasa adalah sebagai berikut.

  • Menggunakan kop atau kepala surat jika yang mengeluarkannya adalah lembaga atau organisasi. Adapun nama lembaga atau organisasi harus ditulis secara lengkap.
  • Sebagaimana halnya nama lembaga atau organisasi, tanggal surat juga harus ditulis secara lengkap yaitu tanggal ditulis dengan angka, bulan ditulis dengan huruf, dan tahun ditulis dengan angka.
  • Menggunakan nomor surat, lampiran, dan perihal. Kata nomor surat, lampiran, dan perihal ditulis dengan diawali huruf kapital diikuti oleh tanda titik dua yang ditulis secara estetik ke bawah sesuai dengan panjang pendeknya ketiga kata itu. Ketentuan lainnya adalah penulisan kata Nomor dan Lampiran dapat disingkat menjadi No. dan Lamp. harus taat asas.
  • Isi surat terdiri dari bagian pembuka, isi, dan penutup. Bagian pembuka merupakan pengantar isi surat. Isi surat merupakan hal yang ingin disampaikan kepada penerima yang ditulis dengan singkat, lugas, dan jelas. Dan bagian penutup merupakan simpulan dan kunci isi surat.
  • Menggunakan salam pembuka dan penutup yang lazim atau resmi.
  • Menggunakan bahasa dengan ragam resmi atau baku.
  • Nama pengirim harus ditulis dengan jelas disertai dengan jabatan, ditandatangani, dan distempel.
  • Menggunakan cap atau stempel jika berasal dari sebuah organisasi atau lembaga resmi.
  • Penulisan surat mengikuti format surat tertentu atau tidak bebas.
  • Kata ‘Tembusan’ ditulis dengan huruf awal huruf kapital dan diletakkan di sebelah kiri pada bagian kaki surat, lurus dengan bagian nomor dan hal, serta sejajar dengan nama pengirim surat. Tulisan ‘tembusan’ diikuti dengan tanda titik dua tanpa digarisbawahi.

Dari ciri-ciri surat biasa di atas, unsur-unsur surat biasa adalah sebagai berikut.

  • Kepala surat
  • Nomor surat
  • Lempiran surat
  • Perihal
  • Tanggal surat
  • Alamat
  • Salam pembuka
  • Isi surat
  • Salam penutup
  • Tanda tangan serta cap organisasi atau instansi
  • Nama terang serta jabatan
  • Tembusan

Contoh

Berikut adalah contoh surat biasa berjenis surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Hari Libur bagi Pekera/Buruh pada Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.

Contoh Surat Biasa

Kop Menteri Ketenagkerjaan
Republik Indonesia

9 April 2019

Yth. Para Gubernur
Di seluruh Indonesia

SURAT EDARAN
MENTERI KETENAGAKERJAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2019

TENTANG
HARI LIBUR BAGI PEKERJA/BURUH
PADA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional, maka perlu memberikan penjelasan sebagai berikut.

  1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2019 menetapkan bahwa hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019. Hari dan tanggal dimaksud merupakan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum tahun 2019.
  2. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara.

Demikian surat edaran ini untuk dapat dipedomani. 

Menteri Ketenagakerjaan
Republik Indonesia

Dicap dan ditandangani

M. Hanif Dhakiri

Tembusan :

  1. Presiden RI
  2. Wakil Presiden RI
  3. Menteri Kabinet Kerja
  4. Ketua Umum DPN APINDO
  5. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh

Demikianlah ulasan singkat tentang perbedaan surat pribadi dan surat biasa. Artikel lain yang dapat dibaca di antaranya adalah contoh surat pernyataan, contoh penulisan catatan kaki dan daftar pustaka; tata cara penulisan gelar; cara penulisan daftar pustaka; tata cara penulisan catatan kaki; dan tata cara penulisan kata turunan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Categories: Penulisan
Ambar: