Sponsors Link

Pemenggalan Nama Orang, Singkatan dan Gelar yang Benar sesuai PUEBI

Pemenggalan kata adalah proses memenggal suatu kata dalam suatu kalimat yang disebabkan oleh sulotnya kata itu ditulis penuh dalam suatu baris. Akibatnya, salah satu bagian kata itu pun dipenggal dan dipindahkan ke baris selanjutnya. Untuk menandai proses tersebut, biasanya terdapat penggunaan tanda hubung di bagian kata yang tidak mengalami proses pemenggalan kata.

Pemenggalan kata sendiri sudah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Kata-kata yang pemenggalannya diatur dalam PUEBI adalah kata dasar, kata berimbuhan, nama orang, singkatan, dan gelar seseorang. Khusus untuk artikel kali ini, kita hanya akan membahas tata cara pemenggalan nama orang, singkatan, dan gelar yang benar sesuai PUEBI. Adapun tata cara pemenggalan tersebut–yang dikutip dari laman puebi.readthedocs.io adalah sebagai berikut!

1. Memenggal Nama Orang yang Mempunyai Dua Kata atau Lebih di Dalamnya

Tata cara ini merupakan tata cara yang khusus untuk pemenggalan nama orang, khususnya untuk nama yang memiliki dua kata atau lebih di dalamnya. Adapun cara ini dilakukan dengan memenggal salah satu atau beberapa kata pada nama tersebut, kemudian dipindahkan ke baris selanjutnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah beberapa contoh di bawah ini!

  • Puisi Aku merupakan salah satu puisi ikonik Chairil
    Anwar.
  • Sepasang suami istri itu menamai bai perepuannya dengan nama Ayudia
    Putri Saloka.

Contoh nomor satu merupakan contoh pemenggalan pada nama orang yang berjumlah dua kata. Dari contoh tersebut, kita bisa lihat bahwa salah satu kata pada nama tersebut (Anwar) dipenggal dan kemudian dipindahkan ke baris selanjutnya.

Hal yang sama berlaku untuk contoh yang kedua. Bedanya, contoh kedua berupa nama orang yang mempunyai tiga kata dan dua diantara katanya (Putri Saloka) dipenggal serta dipindahkan ke bari selanjutnya.

2. Singkatan dan Gelar yang Terdiri atas Dua Huruf atau Lebih Tidak Boleh Dipenggal

Tata cara yang kedua ini merupakan tata cara pemenggalan khusus untuk singkata dan gelar seseorang, terlepas jumlah hurufnya ada dua atau lebih. Dikarenakan tidak bisa dipenggal, maka singkatan dan gelar yang berjumlah dua huruf harus ditulis secara utuh di baris pertama. Jika tidak, singkatan dan gelar tersebut bisa ditulis utuh di baris selanjutnya. Karena tidak ada proses pemenggalan di dalamnya, maka penggunaan tanda hubung pada tata cara penulisan ini tidak diperlukan sama sekali. Supaya kita lebih paham, berikut ditampilkan beberapa contoh diantaranya!

  • Ayah Dani bekerja sebagai PNS
    di sebuah instansi negara.
  • Ayah Dani bekerja sebagai
    PNS di sebuah instansi negara.
  • Kini, Gamaliel resmi menyandang gelar S.Ikom.
  • Kini, Gamaliel resmi menyandang gelar
    S.Ikom.

Contoh nomor (1) dan (3) merupakan penulisan singkatan dan gelar yang ditulis utuh di baris pertama, sedangkan sisanya merupakan contoh penulisan singkatan dan gelar yang ditulis di baris selanjutnya.

Demikianlah pembahasan mengenai pemenggalan nama orang, singkatan, dan gelar yang benar sesuai PUEBI. Jika pembaca ingin menambah referensi soal penulisan, pembaca bisa membuka artikel tata cara memenggal kata dasar, contoh pemenggalan kata dasar dalam kalimat, tata cara penulisan gelar, tata cara penulisan kata turunan, penulisan kata dasar dan turunan yang benar, serta contoh penulisan catatan kaki dan daftar pustaka. Semoga bermanfaat dan mampu menambah wawasan bagi para pembaca sekalian, baik mengenai penulisan maupun bahasa Indonesia. Terima kasih.

, , , , , ,
Post Date: Wednesday 07th, March 2018 / 02:32 Oleh :
Kategori : Penulisan