6 Tata Cara Penulisan Singkatan yang Benar Menurut PUEBI
Menurut laman kbbi.kemendikbud.go.id, singkatan merupakan hasil pemendekkan suatu istilah berupa huruf ataupun gabungan huruf. Singkatan juga bisa didefinisikan sebagai ringkasan atau kependekan dari suatu istilah yang agak terlalu panjang. Dalam penulisannya, singkatan mesti ditulis dengan beberapa cara tertentu yang telah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Dalam buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia” halaman 26, disebutkan bahwa penulisan singkatan terdiri atas beberapa tata cara, di mana tata cara tersebut adalah sebagai berikut ini!
1. Singkatan Nama Orang, Gelar, Sapaan, Jabatan, atau Pangkat Diikuti dengan Tanda Titik Pada Setiap Unsur Singkatan
Tata cara yang pertama ini dilakukan dengan pemberian titik di sela-sela huruf singkatan nama orang, gelar, sapaan, jabatan, ataupun pangkat. Misalnya:
- W.S. (Willybrordus Surendro Rendra) : singkatan nama orang dengan tanda titik (.) diletakkan setelah huruf W dan S.
- S.Sos : singkatan gelar dengan tanda titik (.) diletakkan setelah huruf S.
- Sdr. (saudara) : singkatan sapaan dengan tanda titik (.) diletakkan setelah singkatan tersebut.
- Kol. (kolonel) : singkatan jabatan dengan tanda titik (.) diletakkan setelang singkatan tersebut.
2. Singkatan dari Nama Lembaga Pemerintahan, Instansi Pendidikan, Badan atau Organisasi, Serta Nama Dokumen Asli Negara yang Disingkat Huruf Awalnya Mesti Ditulis Dengan Huruf Kapital
Tidak seperti tata cara yang pertama, penggunaan tanda titik pada penulisan singkatan ini tidak diperlukan sama sekali. Misalnya:
- BUMN: Badan Usaha Milik Negara
- IPB: Institut Pertanian Bogor
- PBB: Persatuan Bangsa-Bangsa
- UUD: Undang-Undang Dasar
3. Singkatan yang Terdiri atas Huruf Awal Bukan Nama Orang Mesti Ditulis dengan Huruf Kapital tanpa Tanda Titik
Cara ini sama dengan cara nomor dua, hanya objek yang disingkatnya saja yang berbeda. Adapun objek bukan nama orang yang dimaksud dalam tata cara ini adalah nama istilah perusahaan, nama jenjang pendidikan, serta istilah-istilah umum lain yang lazim disingkat huruf awalnya saja. Contoh:
- PT: Perseroan Terbatas:
- SMP: Sekolah Menengah Pertama.
- SIM: Surat Izin Mengemudi.
- PUEBI: Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
4. Singkatan yang Terdiri atas Tiga Huruf atau Lebih Diikuti dengan Tanda Titik
Tata cara ini berlaku untuk singkatan istilah-istilah yang biasa ditemui dalam kepenulisan (seperti dan lain-lain, halaman, dan sebagainya). Misalnya:
- dll. : dan lain-lain
- sda.: sama dengan di atas
- yth. : yang terhormat
- dkk. : dan kawan-kawan
5. Singkatan dalam Istilah Penulisan Surat Menyurat yang terdiri atas Dua Huruf Mesti Diikuti oleh Tanda Titik di Setiap Katanya
Misalnya:
- a.n. : atas nama
- s.d. : sampai dengan
- u.b. : untuk beliau
6. Singkatan Lambang Kimia, Satuan Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Mata Uang Tidak Perlu Diikuti oleh Tanda Titik
Contohnya:
- cm: sentimeter
- kg: kilogram
- Rp: rupiah
- ml: mililiter
Demikianlah pembahasan mengenai tata cara penulisan singkatan yang benar menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Jika pembaca ingin menambah referensi soal kepenulisan, pembaca bisa membuka beberapa artikel berikut ini, yaitu: tata cara memenggal kata dasar; tata cara penulisan kata turunan; pemenggalan nama orang, singkatan, dan gelar yang benar; cara menulis bilangan dengan huruf dalam kalimat; kaidah penulisan kata depan dan kata ganti sesuai Eyd (PUEBI); serta penulisan kata dasar dan turunan yang benar. Semoga bermanfaat dan mampu memberi wawasan baru bagi para pembaca sekalian, baik itu mengenai penulisan singkatan pada khususnya, maupun mengenai mata pelajaran pada umumnya. Sekian dan juga terima kasih banyak.